Laman

Rabu

Mengenyam Pendidikan dengan Makan Bangku Sekolah



ZzL4m4t r1Y Vh3nD1d1k4N, bila Ki Hadjar Dewantara membacanya apakah dia akan tersenyum atau mengernyitkan dahi, ada dua kemungkinan pertama dia akan tersenyum karena ini adalah kemajuan generasi modern sebagai generasi pendobrak yang telah berhasil memformulasikan karakter huruf dan angka menjadi sebuah kata yang mungkin lebih rumit dari sandi Navajo. kemungkinan kedua beliau akan geleng-geleng ternyata ini hanyalah salah satu bentuk kelebihan dari labilnya pemuda yang sering dilanda galau atau bentuk pencerminan diri yang sulit untuk dipahami, begitu absurd untuk diterjemahkan oleh kata-kata.


Pada hari ini, tanggal 2 (Dua) bulan Mei diperingati sebagai hari pendidikan nasional dimana diambil dari tanggal kelahiran bapak pejuang pendidikan  Raden mas Suwardi Suryaningrat atau yang dikenal Ki Hadjar Dewantara, beliau lahir tahun 1889 dan wafat 26 April 1959. beliau adalah salah satu personil dari "Tiga Serangkai" bersama  Tjipto Mangoenkoesoemo dan  Ernest Douwes Dekker "hah cuma bertiga, kenapa ngga bertujuh kk?"  hei mereka pejuang dan pahlawan pendidikan bukan boyband dan ini adalah sedikit bagian dari sejarah, okey silahkan dihafal nanti ujian keluar soal ini. ingat.. kurikulum kita masih menekankan untuk menghafal.



Betapa besar perjuangan mereka untuk menjadi pendobrak bidang pendidikan dimasa kolonial saat itu dan betapa bersyukurnya kita saat ini yang sudah berkesempatan "Mengenyam" Pendidikan dan pernah "Makan" bangku sekolahan atau bahkan sampai bangku kuliah. maka dari itu coba berkacalah perhatikan bibir dan gigi-gigimu sudah sesuaikah dengan pendidikan mu saat ini.  Pendidikan dan Sekolah dikhiaskan seperti makanan oleh  masyarakat karena saking dibutuhkan, yah lagi-lagi tidak jauh dari urusan perut. dan saat ini masih banyak dari mereka yang kekurangan gizi pendidikan bahkan yang sampai saat ini "busung lapar" pendidikan. padahal setiap anak bangsa wajib memperoleh pendidikan ini telah cantumkan pada UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Pasal 31 
  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Tentunya saya tidak menghafal pasal UUD diatas tapi  meng copy paste dari Wikipedia, dan hal ini sudah wajar dilakukan dalam dunia pendidikan demi selembar ijazah.

Tingkat Pendidikan dan Sekolah menjadi kasta status sosial, coba apa yang kamu jawab saat ditanya oleh calon bapak mertuamu... "Hei anak muda emangnya titel mu apa? hingga berani melamar anak gadisku yang jebolan S2 luar negri yang saya saja susah menyebut nama universitasnya... hm!".  Namun sebagian orang tidak melulu menjadikan pendidikan formal menjadi tolak ukur kualitas seseorang, maka carilah calon mertua lainnya yang menerima kamu apa adanya, loh koq! dan yang paling penting perolehlah pendidikan untuk dirimu untuk anak-anakmu untuk orang-orang disekitarmu sebaik-baiknya dan semampunya, maksudnya mampu otak dan uangnya. Mari kita kembali ke tujuan utama pendidikan yaitu mencari ilmu, disamping mencari teman gebetan. oh tidak, bukan begitu... fokuslah mencari ilmu hingga ilmu kamu peroleh dan jodoh menghampirimu.